BPK merinci beberapa temuan krusial, termasuk adanya 61 jemaah yang berangkat pada tahun 2024 padahal pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Selain itu, terdapat 3.499 jemaah penggabungan mahram dan 971 jemaah pelimpahan porsi yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara dan Rekomendasi BPK
Pelanggaran ini bukan hanya menunda keberangkatan jemaah yang seharusnya berhak, tetapi juga membebani keuangan haji tahun 2024 dengan subsidi untuk 4.531 jemaah yang dianggap tidak berhak. BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk segera menetapkan rencana penyelesaian atas permasalahan jemaah yang tidak berhak ini. Penyidikan KPK yang dimulai sejak Agustus 2025 ini diduga melibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang tidak sesuai ketentuan.[dit]










