JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan menemukan sejumlah bukti signifikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan anggaran tahun 2025, 17 Desember 2025.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen penting dari rumah dinas Wakil Gubernur. Bukti-bukti ini akan dianalisis untuk melihat apakah modus “jatah preman” atau pemotongan anggaran juga terjadi di dinas-dinas lain di luar Dinas PUPR.











