Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang tengah diselidiki. Informasi lebih lanjut, termasuk dugaan peran masing-masing pihak, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Berdasarkan informasi yang berkembang, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan seorang jaksa di lingkungan penegak hukum Banten.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.[Zul]
