JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025 memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Tertangkapnya sejumlah oknum jaksa di Tangerang dan Kalimantan Selatan menjadi alarm keras bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Fenomena ini dianggap mencerminkan rapuhnya benteng pertahanan integritas di lembaga negara.
Ketua AMAK Jawa Timur, Ponang Adji Handoko, menyatakan bahwa keterlibatan jaksa menunjukkan adanya malfungsi dalam pengawasan internal.
Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadikannya barang dagangan, maka keadilan bagi masyarakat sedang terancam. Ia mendesak KPK untuk tidak hanya menangkap perantara, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini.
Pakar hukum pidana, Arief Syahrul Alam, menyebut situasi ini sebagai predatory law enforcement.
Penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa memberikan dampak destruktif yang lebih besar daripada pelaku sipil, dilansir pada 19 Desember 2025.
KPK kini ditantang untuk membuktikan niat jahat (mens rea) dari 25 orang yang diamankan guna memetakan peran masing-masing dalam skema korupsi tersebut.[dit]











