Hukum  

Ngobras Bersama FPRMI, Kadiv Humas Polri: Kritik Media dan Publik Penting untuk Pembenahan

Kegiatan Ngobras FPRMI (Ngobrol Bareng Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia) dengan Kadiv Humas Polri Jenderal Pol. Johnny Eddison Isir yang berlangsung di Hotel Luminor, Rabu (9/9/2026)/Dok. Fkn.

FAKTANASIONAL.NET — Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) membuka ruang dialog antara kepolisian dan insan media melalui kegiatan Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Mengangkat tema “Bicara Polisi, Publik dan Media”, kegiatan tersebut membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, persepsi masyarakat terhadap institusi Polri, hingga pentingnya hubungan yang sehat antara polisi dan media.

Ketua Umum FPRMI Bernadus Wilson Lumi mengatakan, Ngobras merupakan salah satu program forum yang dirancang sebagai ruang komunikasi dan kolaborasi antara lembaga negara, media, serta masyarakat.

Menurut Wilson, forum dialog semacam itu penting agar lembaga negara memiliki ruang untuk menjelaskan tugas dan fungsinya sekaligus merespons berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” kata Wilson.

Sekjen FPRMI Helmy Halim menambahkan, Ngobras direncanakan menjadi agenda rutin setiap bulan dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional.

Konsep kegiatan sengaja dibuat informal agar komunikasi antara narasumber dan insan media dapat berlangsung lebih terbuka.

“Rencananya Ngobras Forum Pimred setiap bulan diadakan, dengan mengundang tokoh-tokoh nasional. Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media yang berat-berat,” ujar Helmy.

Isir Bicara Perkembangan Tugas Polri

Dalam dialog tersebut, Isir turut menjelaskan perkembangan tugas dan fungsi Polri yang menurutnya tidak dapat dilepaskan dari perubahan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas kepolisian.

Ia menyebut ketentuan mengenai tugas dan fungsi Polri diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk penjelasan dalam undang-undang tersebut.

“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” kata Isir.

Menurutnya, penugasan anggota Polri di kementerian maupun instansi lainnya tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi kepolisian serta kebutuhan atau permintaan dari instansi yang bersangkutan.

“Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik”

Salah satu pembahasan menarik dalam Ngobras adalah mengenai persepsi publik terhadap istilah “polisi baik” dan “polisi jahat”.

Isir menilai, perilaku anggota di lapangan menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan wajah institusi kepolisian di mata masyarakat.