Hukum  

Roy Suryo Tuntut Rp206 Juta, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Sekadar Soal Uang

FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam perkara praperadilan bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan materi.

Gugatan tersebut disebut sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak sah.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan jilid 5 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik atas perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dikutip dari SINDOnews, Roy Suryo selaku pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini tidak ditujukan untuk mempersoalkan status tersangka ataupun memasuki pokok perkara.

Fokus permohonan disebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas sejumlah tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo menyebut tindakan yang dipersoalkan meliputi penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang mereka nilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.