JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan kebijakan khusus selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Guna mengurangi beban kendaraan di jalur-jalur rawan macet, operasional angkutan umum (angkot) akan dihentikan sementara pada tanggal-tanggal sibuk di penghujung tahun ini.
Sebanyak 1.354 unit angkot, khususnya trayek Cipanas-Puncak dan Ciranjang-Cianjur, diminta untuk tidak menarik penumpang pada 24, 25, 30, dan 31 Desember.











