Perbedaan Angka Korupsi KPK dan Kejaksaan, Haidar Alwi: Antara Audit Resmi vs Tafsir

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemikir bangsa dari Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. R Haidar Alwi, MT., mengungkap analisa tentang Korupsi di Indonesia yang hampir selalu dibicarakan melalui angka.

“Semakin besar nilainya, semakin besar pula kemarahan publik yang menyertainya,” kata Haidar Alwi mengawali analisanya yang diterima awak media di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Nah, Haidar mengingatkan bahwa pada prinsipnya negara hukum tidak pernah menilai kebenaran dari besarnya kemarahan, melainkan dari ketepatan cara menemukan fakta. Di titik inilah persoalan sesungguhnya bermula.

Ketika angka dijadikan pusat perhatian, publik kerap lupa bertanya dari mana angka itu berasal dan dengan metode apa ia ditetapkan.

Perbedaan angka kerugian negara antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bukan sekadar perbedaan gaya komunikasi atau keberanian penindakan.

Ia adalah perbedaan cara negara memaknai kebenaran hukum. Tanpa pemahaman ini, masyarakat mudah terjebak pada ilusi bahwa angka besar selalu identik dengan keadilan.

Haidar Alwi yang juga Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute menyebut perdebatan tentang angka korupsi harus diletakkan dalam disiplin berpikir yang jernih.

Kritik terhadap metode penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk menguatkan keadilan agar tidak runtuh oleh kesalahan metodologisnya sendiri.

“Kerugian negara adalah fakta fiskal yang tidak boleh lahir dari keberanian berbicara, melainkan dari kesediaan tunduk pada metode audit yang sah, teruji, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Haidar Alwi.

Kerugian Negara sebagai Fakta Konstitusional.

Dalam negara hukum, kerugian negara bukan wilayah tafsir bebas. Ia adalah fakta keuangan yang harus diverifikasi melalui mekanisme audit resmi.

Karena itu, konstitusi menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang memastikan apakah negara benar-benar dirugikan, berapa nilainya, dan di mana kesalahan itu terjadi. Audit bukan pelengkap administratif, melainkan fondasi kebenaran hukum.

Ketika audit dijadikan dasar, angka yang muncul mungkin tidak spektakuler, tetapi ia kokoh dan siap diuji di pengadilan. Sebaliknya, ketika audit dilewati dan tafsir penyidik didahulukan, angka memang dapat membesar dengan cepat, namun kehilangan legitimasi.

Negara terlihat tegas di ruang publik, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan uji pembuktian.

“Hukum yang kuat bukan hukum yang paling cepat mengumumkan angka, melainkan hukum yang paling siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian negara,” tegas Haidar Alwi.

KPK: Presisi yang Menjaga Martabat Hukum.

Pendekatan KPK berangkat dari kesadaran bahwa tidak semua korupsi bekerja di wilayah angka besar.