Reformasi Kejaksaan dan Pemulihan Akal Sehat Penegakan Hukum

Ir. HAIDAR ALWI.

Oleh: Ir. R HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni Institute Teknologi Bandung/IKA ITB)

HUKUM pidana tidak pernah dirancang untuk memuaskan kemarahan publik atau menjadi panggung pertunjukan ketegasan.

Ia lahir sebagai instrumen rasional negara untuk menemukan kebenaran melalui proses yang tertib, terukur, dan dapat diuji.

Dalam negara hukum, ukuran keberhasilan penegakan bukan terletak pada kerasnya tindakan, melainkan pada ketepatan metode.

Ketika metode dikaburkan oleh narasi, hukum tidak sedang ditegakkan, melainkan dipertontonkan dan di situlah akal sehat mulai ditinggalkan.

Kegelisahan publik terhadap penegakan hukum yang muncul belakangan ini tidak lahir dari ruang hampa.

Ia tumbuh dari pola yang berulang: penetapan tersangka yang mendahului kepastian kerugian negara, angka yang berubah-ubah, serta praktik penegakan yang tampak kuat di ruang publik namun rapuh ketika diuji secara yuridis.

Situasi inilah yang menuntut koreksi metodologis, bukan sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai upaya menyelamatkan keadilan dari kesalahan cara berpikir.

Menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB),

Kritik terhadap Kejaksaan harus ditempatkan pada wilayah metode dan struktur kerja, bukan pada niat atau personal.

Negara hukum tidak runtuh karena satu dua kesalahan individu, melainkan karena praktik yang keliru dibiarkan berulang dan dinormalisasi.

Koreksi terhadap Kejaksaan tidak boleh dibaca sebagai pelemahan institusi, melainkan sebagai upaya memulihkan akal sehat penegakan hukum.

Negara hukum hanya akan kuat jika kewenangan dijalankan secara disiplin, transparan, dan tunduk pada metode yang sah, bukan pada sensasi, tafsir sepihak, atau dorongan untuk segera tampil tegas di ruang publik.

Reformasi Kejaksaan: Mengunci Makna agar Tidak Disalahpahami.

Pada titik ini, penting untuk mengunci makna reformasi yang dimaksud. Reformasi Kejaksaan dalam tulisan ini bukanlah agenda legislasi formal, bukan RUU Reformasi Kejaksaan, bukan pula kebijakan resmi DPR atau Prolegnas.

Reformasi yang dimaksud adalah reformasi metodologis dan praktik penegakan hukum, yakni koreksi cara berpikir dan bertindak agar kembali sejalan dengan logika konstitusional dan prinsip negara hukum.

Reformasi ini menyentuh persoalan konkret yang selama ini menjadi sumber kegelisahan publik:

– Tersangka tidak seharusnya ditetapkan sebelum audit kerugian negara selesai;

– Kerugian negara harus nyata, pasti, dan diaudit oleh lembaga berwenang;

– Jaksa bukan auditor yang bebas menyusun angka; angka kerugian tidak boleh berubah mengikuti kepentingan;

– Fungsi penyidikan dan penuntutan perlu dipisah sebagai mekanisme koreksi;

– Praktik memamerkan uang sitaan tanpa transparansi asal-usul dan status hukum harus dihentikan.

Di sinilah reformasi dimaknai sebagai pengembalian fungsi ke khitahnya, bukan penambahan kekuasaan.

Dalam tradisi negara hukum, reformasi tidak selalu berarti undang-undang baru. Reformasi bisa berarti koreksi praktik, penataan ulang metode, dan pengembalian fungsi ke tempat semestinya. Itulah reformasi Kejaksaan yang dibutuhkan hari ini.

Kerugian Negara sebagai Titik Awal, Bukan Alat Pembenaran.