Standar ini memastikan setiap tahapan kerja, mulai dari pengecekan kadar oksigen hingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dilakukan dengan pengawasan ketat.
Setiap aktivitas di lapangan wajib memiliki izin kerja (permit to work) yang disetujui oleh tenaga ahli HSE yang berkompeten.
Perusahaan tidak hanya fokus pada teknis, tetapi juga membangun safety culture. Melalui pelatihan dan sertifikasi rutin, teknisi dibekali pemahaman risiko dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance), memastikan bahwa keselamatan pekerja menjadi pilar utama dalam keberlanjutan bisnis infrastruktur telekomunikasi bawah tanah.[dit]










