Aturan Baru Kemendagri: Perkuat Kelembagaan BPBD di Seluruh Indonesia

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertegas komitmennya dalam mitigasi bencana dengan mewajibkan seluruh daerah memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah daerah diinstruksikan untuk memiliki struktur organisasi yang lebih jelas guna mempercepat pengambilan keputusan saat situasi darurat terjadi, dilansir pada 7 Januari 2026.

Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah perubahan posisi kepala BPBD. Kini, pimpinan BPBD harus dijabat oleh kepala perangkat daerah yang definitif, bukan lagi bersifat ex officio oleh Sekretaris Daerah.