Aktivis Mahasiswa Tolak Orang-Orang Bermasalah Ikut Pemilihan Calon Anggota KPU!

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera menangkap dan memproses hukum para komisioner KPU terkait penggunaan jet pribadi dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Desakan itu disampaikan para mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Mereka beroperasi dan menyampaikan tuntutan terbuka kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Secara khusus para demonstran mendesak agar Kejagung mengusut penggunaan fasilitas jet pribadi yang dananya bersumber dari APBN dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas fakta yang telah terungkap ke publik, di mana terjadi pelanggaran dalam penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.

Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran kode etik, telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota KPU lainnya (Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz).

Nah, Gerakan Mahasiswa Jakarta menegaskan bahwa putusan etik DKPP tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum pidana, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemborosan anggaran, serta potensi kerugian keuangan negara.

“Pelanggaran etik bukan akhir dari pertanggungjawaban. Jika uang negara digunakan secara tidak proporsional dan melampaui prinsip kehati-hatian anggaran, maka ini wajib diperiksa sebagai dugaan tindak pidana. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan pejabat,” ujar Maulana Wicaksono, Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Jakarta.

Maulana memandang bahwa KPU RI adalah lembaga strategis penopang demokrasi. Setiap pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara pemilu secara langsung merusak legitimasi pemilu dan kepercayaan publik.

Penggunaan fasilitas jet pribadi yang mewah dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi rakyat menunjukkan krisis integritas, kegagalan moral, dan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu terhadap prinsip kesederhanaan serta akuntabilitas publik.

Lebih jauh, Maulana menegaskan bahwa membiarkan pimpinan dan anggota KPU RI yang telah terbukti melanggar kode etik untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPU RI di periode berikutnya merupakan preseden buruk yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.

Gerakan Mahasiswa Jakarta secara khusus menyampaikan peringatan politik terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Panitia Seleksi (Pansel) KPU agar melihat rekam jejak etik dan moral calon pimpinan KPU RI ke depan.

DPR dan Pansel KPU memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa individu yang pernah terbukti melanggar kode etik dan terlibat dalam kontroversi penggunaan anggaran negara tidak kembali diloloskan sebagai pimpinan KPU RI.