Hukum  

Skandal Pajak Jakut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

Selain dari pihak internal pajak, KPK juga menetapkan konsultan pajak ABD dan staf PT Wanatiara Persada berinisial EY sebagai pihak pemberi suap.

Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Gedung Merah Putih.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan aset dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar. Bukti yang disita terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing dolar Singapura, hingga logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku.[dit]

Exit mobile version