*Agenda ketiga* adalah Segera hadirkan regulasi kuat yang melindungi pengemudi ojek daring secara komprehensif. Saat ini, jutaan pengemudi berada dalam kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Status ‘mitra’ menjauhkan mereka dari perlindungan dasar ketenagakerjaan, meskipun dalam praktiknya relasi kerja sangat menyerupai hubungan kerja formal.
Setelah paripurna DPR pada 23 September 2025 yang mengesahkan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ada secercah harapan. Setidaknya, terdapat empat rancangan undang-undang yang berpotensi menjadi payung hukum bagi ekosistem pengemudi daring.
“RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas atau RUU Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas 2026,” ungkap Anwar.
Di tengah proses legislasi tersebut, muncul rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang ojek online. Perpres memang dapat menjadi respons cepat atas kekosongan hukum, tetapi daya jangkaunya terbatas. Ia tidak dirancang untuk mengatur persoalan fundamental seperti status kerja, relasi kuasa antara platform dan pengemudi, serta perlindungan jangka panjang.
Anwar menekankan bahwa Kehadiran Perpres juga tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan RUU di DPR. Perpres tentang ojek online harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final.
“Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah,” papar Anwar.
*Agenda keempat* adalah adopsi prinsip kerja layak (decent work) ke dalam regulasi. Apa pun opsi regulasi yang dipilih, prinsip kerja layak (decent work) harus menjadi fondasi utama.
Survei IDEAS tahun 2023 menunjukkan, lima prinsip kerja layak yaitu pendapatan yang layak (fair pay), kondisi kerja yang aman (fair condition), kontrak yang adil (fair contract), pengelolaan yang partisipatif (fair management), dan keterwakilan yang memadai (fair representation) belum terpenuhi di sektor ride hailing.
“Selain pendapatan yang minim, Jam kerja pun ekstrem mayoritas pengemudi bekerja lebih dari sembilan jam sehari, banyak yang tidak pernah libur. Risiko kecelakaan tinggi, tetapi perlindungan jaminan sosial minim. Semua ini menunjukkan bahwa prinsip kerja layak masih jauh dari realitas lapangan,” ujar Anwar.
*Agenda kelima* sekaligus kunci dari seluruh pembenahan adalah pengakuan dan perlindungan serikat pekerja pengemudi ojek daring. Akar persoalan utama industri ini adalah relasi kuasa yang timpang bahkan nyaris sempurna antara platform dan pengemudi. Tanpa penguatan hak kolektif, kesejahteraan pengemudi akan selalu rapuh.
“Selama ini memang sudah terbentuk banyak serikat pekerja pengemudi ojek daring bahkan ada yang sudah berjejaring menjadi sebuah pederasi serikat pekerja, namun sampai saat ini belum diakui secara resmi oleh perusahaan aplikator,” beber Anwar.
Menurut Anwar, Negara tidak cukup hanya mengatur hubungan antara platform dan konsumen, tetapi juga wajib menjamin hak kolektif pengemudi untuk berserikat, berunding, dan didengar.
“Tahun 2026 ini negara memiliki kesempatan langka untuk memastikan transformasi digital tidak mengorbankan martabat pekerja. Dengan menjadikan prinsip decent work sebagai fondasi regulasi, Indonesia tidak sekadar mengatur kendaraan dan aplikasi, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan,” tutup Anwar.[]











