IDEAS: 2026 Harus Jadi Titik Balik Pembenahan Ekosistem Ride Hailing

IDEAS: 2026 Harus Jadi Titik Balik Pembenahan Ekosistem Ride Hailing

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tahun 2026 harus dimanfaatkan sebagai momentum koreksi arah kebijakan ekosistem ride hailing di Indonesia. Setelah hampir satu dekade berkembang pesat, industri transportasi daring dinilai masih meninggalkan persoalan mendasar, terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan kerja jutaan pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada ekonomi gig ini.

Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, menilai negara tidak bisa lagi bersikap reaktif dan parsial dalam mengatur sektor ride hailing. Menurut dia, diperlukan pembenahan yang menyeluruhbdan berkeadilan sosial.

“Tahun 2026 harus menjadi titik balik pembenahan ekosistem ride hailing secara komprehensif. Setelah hampir satu dekade dibiarkan tumbuh tanpa fondasi perlindungan yang memadai, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan terarah untuk melindungi kesejahteraan jutaan pengemudi,” ujar Muhammad Anwar, Rabu (14/1/2026).

Anwar menegaskan, setidaknya terdapat lima agenda pembenahan strategis yang tidak bisa lagi ditunda. *Agenda Pertama,* pembenahan data pengemudi ojek daring yang otoritatif. Sebelum jauh melangkah berbicara mengenai kesejahteraan pengemudi daring, hal Fundamental yang harus dibenahi oleh pemerintah adalah soal data.

Sampai saat ini belum ada data pasti yang otoritatif dari negara terkait jumlah pengemudi daring yang ada di Indonesia. Semua data yang tersedia atau beredar hanya ‘Kisaran’ atau ‘kira-kira’, ada yang menyebutkan sekitar 4,2 juta (Asosiasi Driver Online Indonesia/ADOI), Ada juga yang memperkirakan 4 juta (Gabungan Aksi Roda Dua/Garda) dan teranyar dengan menggunakan simulasi data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Next Policy mengestimasikan sebanyak 2,41 juta.

“Padahal data itu sangat fundamental, tanpa data yang valid sulit bagi Kemensos misalnya untuk memberikan intervensi kebijakan seperti memberikan Bansos atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti pekerja formal,” ucap Anwar.

*Agenda kedua* adalah penghentian praktik potongan berlebih dan skema promosi yang merugikan pengemudi. Setelah persoalan data dibenahi dan memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi lapangan, tahap berikutnya yang jauh lebih krusial adalah memastikan regulasi yang ada benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Tidak boleh lagi terjadi pemotongan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi, baik secara terang-terangan maupun terselubung melalui skema biaya layanan tambahan.

“Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus pendapatan pengemudi secara sistematis,” tutur Anwar.

Demikian pula dengan tarif promosi yang bersifat destruktif, seperti skema Argo Goceng (Aceng) atau tarif lima ribu rupiah, yang pada praktiknya memindahkan beban promosi sepenuhnya ke pundak pengemudi. Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja.

Selain itu, praktik “deposit slot” atau skema pembayaran tertentu untuk mendapatkan prioritas order pelanggan juga harus dihentikan.

“Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja,” kata Anwar.

Selain itu, praktik “deposit slot” atau skema pembayaran tertentu untuk mendapatkan prioritas order pelanggan juga harus dihentikan.