Saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Gus Alex (IAA), sebagai tersangka utama. Budi menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya nama baru yang akan menyusul dalam daftar tersangka.
Inti dari perkara ini adalah dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji yang mencapai 20 ribu kursi. Sesuai aturan, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, namun diduga diubah menjadi 50 persen melalui kebijakan yang menyalahi ketentuan.
Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, KPK kini melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah tokoh kunci untuk memperlancar proses penyidikan.[dit]











