Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buron dan belum berhasil diadili oleh pihak berwenang.
Kasus ini menyeret nama Nadiem Makarim dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dakwaan menyebutkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan perangkat teknologi informasi. Selain itu, terdapat aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi melalui instrumen investasi tertentu.[dit]











