Mutasi dan Promosi ASN Kini Lebih Cepat dan Mudah, Kepala BKN: Prosesnya Hanya 5 Hari

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah/Dok. BKN

Ia menegaskan, kepala daerah tidak perlu ragu melakukan penataan ulang atau redistribusi ASN, terutama untuk mengatasi ketimpangan beban kerja yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Sebagai contoh, ketika satu sekolah mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung menginstruksikan pemindahan ASN tanpa harus menunggu persetujuan lintas instansi, sepanjang sesuai aturan.

Di hadapan para kepala daerah, Prof. Zudan menekankan bahwa peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup menetapkan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Ia juga membandingkan dengan kondisi sebelumnya, ketika mutasi pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis. Menurutnya, pola lama tersebut kini tidak lagi relevan.

Dengan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan cepat, Prof. Zudan menegaskan tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat.

“Keberanian mengambil keputusan menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.[zul]