“Mahkamah secara tegas menyatakan Pasal 50 inkonstitusional bersyarat dan memberikan tenggat waktu dua tahun. Ini merupakan peringatan konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar tidak lagi membiarkan kekosongan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa frasa ‘diatur dengan atau dalam undang-undang’ menunjukkan Mahkamah menghendaki pengaturan rumah susun bukan hunian berada pada level undang-undang, bukan sekadar peraturan pelaksana.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukum Christine Natiar Sianipar dan Dera Puji Lestari.
Christine menyatakan amar putusan Mahkamah mengonfirmasi dalil utama Pemohon terkait kekosongan hukum.
“Dengan mengabulkan permohonan untuk sebagian, Mahkamah mengakui bahwa persoalan utama adalah absennya pengaturan rumah susun bukan hunian. Penolakan hanya berlaku untuk permohonan di luar pokok tersebut,” katanya.
Sementara itu, Dera menilai putusan tersebut sebagai bentuk solusi konstitusional yang proporsional.
“Mahkamah tidak langsung membatalkan norma, tetapi memberi batas waktu yang tegas. Penegasan bahwa pembentuk UU diberi tenggat paling lama 2 tahun. Ini
memastikan kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memaksa negara bertindak,” ujarnya.
Adapun Konsultan Hukum Properti dari Asshyifa Naura & Co, Akbar Nugraha, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai tonggak penting dalam memperbaiki kekosongan hukum rumah susun fungsi bukan hunian yang selama ini menimbulkan ketidakpastian khususnya dalam hal kepemilikan.
Menurutnya, Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2011 memang sejak awal tidak mengatur secara eksplisit pemanfaatan rumah susun bukan hunian, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya pengurusan pertelaan, akta pemisahan, serta penerbitan SHM Sarusun.
“Kondisi ini membuat pemilik unit pada rumah susun komersial, perkantoran, tempat perbelanjaan, pertokoan dan tempat usaha berada dalam posisi hukum yang lemah,” ujarnya.
Ia berharap putusan ini menjadi dorongan serius bagi pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan regulasi demi menjamin kepastian hukum,
perlindungan hak pemilik, serta keberlanjutan investasi di sektor properti nasional. Khususnya dalam menjamin kepastian hukum rumah susun bukan hunian.











