JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Januari 2026 disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gejolak pasar. Namun bagi mereka yang selama bertahun-tahun mencermati kerja pengawasan sektor strategis, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia lebih menyerupai titik temu dari serangkaian persoalan lama yang tak pernah diselesaikan secara tuntas.
Kisah ini bukan dimulai di lantai bursa. Ia justru berakar dari sektor lain, yakni telekomunikasi, melalui praktik yang dikenal luas publik sebagai kuota hangus. Di sanalah pertama kali terlihat bagaimana kepatuhan administratif dapat berjalan rapi, sementara substansi perlindungan publik tertinggal jauh di belakang!
*Kuota hangus preseden awal pembiaran substansi*
Pada Juli 2025, Indonesian Audit Watch menyampaikan surat resmi terkait praktik penghapusan kuota data oleh perusahaan telekomunikasi yang terdata pada BEI. Substansi surat tersebut sederhana, namun fundamental, yaitu ketika konsumen telah membayar layanan, tetapi hak atas layanan itu hilang tanpa kompensasi, bagaimana perlakuan akuntansi dan keterbukaan informasinya?
IAW mempertanyakan tiga hal pokok. Pertama, perlakuan pendapatan dari kuota yang telah dibayar tetapi tidak direalisasikan sebagai layanan. Kedua, materialitas informasi bagi investor terkait keberlanjutan model bisnis. Ketiga, dampak ekonomi sistemik terhadap jutaan konsumen.
Landasan hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan OJK tentang keterbukaan informasi, serta Standar Akuntansi Keuangan yang menekankan penyajian wajar dan substansi ekonomi. Respons regulator kala itu bersifat prosedural. Selama tidak ditemukan pelanggaran administratif tertulis, persoalan dianggap selesai. Di sinilah preseden terbentuk, bahwa substansi tidak diuji selama dokumen emiten lengkap!
*Pasar modal dan blind spot afiliasi: studi CTRA*
Pola serupa muncul di pasar modal. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) adalah emiten yang secara administratif memenuhi kewajiban pelaporan. Tidak ada keterlambatan, tidak ada sanksi formal. Namun sejak 2025, publik mengikuti pemberitaan luas mengenai penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pengelolaan seluas 8.077 hektar lahan PTPN2 menjadi perumahan melalui skema kerja sama operasional yang melibatkan entitas dalam satu kelompok usaha.
Fakta penting yang patut dicatat secara jernih adalah: tidak pernah ada pernyataan bahwa CTRA sebagai emiten tercatat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Namun dalam standar pasar modal global, risiko hukum dan reputasi dari afiliasi merupakan informasi relevan bagi investor!
Di Indonesia, standar keterbukaan masih menafsirkan kewajiban secara sempit, yakni selama entitas tercatat tidak menjadi subjek hukum langsung, risiko afiliasi dianggap tidak material. Celah inilah yang menciptakan blind spot tata kelola!
*LHP BPK peta jalan yang terus diabaikan*
Dalam satu dekade terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara konsisten mencatat persoalan yang sama, yakni ketidaksinkronan data kepemilikan, lemahnya verifikasi beneficial ownership, dan pengawasan yang lebih berorientasi pada kepatuhan prosedural.
Temuan-temuan ini muncul lintas tahun dan lintas sektor. Ketika data AHU, OJK, dan BEI tidak terintegrasi secara efektif, risiko penyamaran kepemilikan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Dalam konteks hukum administrasi, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas publik!
