Materi komedi Pandji dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius terkait penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi pelapor untuk mendalami bukti-bukti yang ada. Polisi berharap Pandji dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut tepat waktu.
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dalam seni komedi dengan aturan hukum pidana di Indonesia.[dit]











