SDR Soroti Dugaan Maladministrasi Kontrak PT Moya–PAM Jaya, Berpotensi Cacat Hukum

Kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia diduga rugikan APBD DKI triliunan Rupiah/Sumber Foto: Poros Jakarta.

“Jika hanya berganti nama pengelola, risiko pengulangan kesalahan tata kelola air Jakarta tetap terbuka,” tegasnya.

Hari juga menilai penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2022 serta proses transisi menuju pengakhiran kontrak lama dilakukan tanpa akuntabilitas yang kuat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait rencana penawaran umum perdana (IPO) PAM Jaya yang ditargetkan pada 2027.

Ia mengingatkan kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 531 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Atas dasar itu, SDR meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menunda rencana IPO PAM Jaya hingga dilakukan kajian menyeluruh terhadap proses peralihan pengelolaan air dan dampaknya bagi kepentingan masyarakat.[Zul]