Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Uji Materiil ke MA Terkait Penonaktifan Peserta PBI

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Ajukan Uji Materiil ke MA Terkait Penonaktifan Peserta PBI

“Kami menilai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran asas due process of law, serta risiko pelanggaran hak dasar masyarakat, khususnya bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang, terapi rutin, atau perawatan medis berkelanjutan. Penonaktifan tanpa pemberitahuan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat”tandas Niken

” Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan beberapa solusi dan rekomendasi konstruktif, yaitu:

Pertama, Pemerintah wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan transparan sebelum dilakukan penonaktifan kepesertaan PBI, disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang dapat diakses publik.

Kedua, diperlukan mekanisme keberatan dan banding administratif yang efektif, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang dirugikan.

Ketiga, penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan terhadap peserta yang sedang menjalani perawatan medis aktif, terapi rutin, atau kondisi darurat kesehatan.

Keempat, Pemerintah perlu menyediakan masa transisi (grace period) agar peserta tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan.

Kelima, dilakukan validasi dan verifikasi data secara akurat, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka akses klarifikasi bagi masyarakat.

Terakhir, Negara wajib menjamin bahwa kebijakan jaminan kesehatan tetap berpihak pada perlindungan masyarakat miskin dan rentan, bukan justru menambah beban sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil” tambah Niken

‘Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa permohonan Hak Uji Materil ini bukan semata-mata bentuk keberatan, tetapi merupakan upaya konstitusional untuk melindungi hak rakyat, menjaga keadilan sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai hukum dan nilai kemanusiaan”. tutup Niken.

Demikian Siaran Pers ini untuk segera diberitakan. Terima kasih atas perhatiannya.

*Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia*