FAKTANASIONAL.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) merilis Catatan Hukum Tahun 2025 yang menyoroti dinamika dan arah perkembangan hukum nasional sepanjang tahun ini.
Dalam rilis yang diterima redasi, Kamis (18/12/2025) tersebut, TAPHI menilai 2025 sebagai periode penting yang ditandai dengan lahirnya sejumlah regulasi strategis serta putusan pengadilan konstitusional yang berdampak luas terhadap tata kelola negara dan kehidupan masyarakat.
Sepanjang 2025, sejumlah kebijakan hukum menonjol disahkan dan diputuskan, mulai dari Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pengaturan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Kepolisian, hingga kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.
Di tengah berbagai agenda legislasi tersebut, isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, menjadi perhatian publik paling menonjol dan memicu diskursus hukum nasional.
Dalam catatan resminya, TAPHI menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan partisipasi publik secara luas dan bermakna. TAPHI menilai pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan secara terbuka dan partisipatif, termasuk melalui siaran langsung, dapat dijadikan model ideal dalam proses legislasi ke depan.
TAPHI juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap perubahan regulasi, baik pada level undang-undang maupun peraturan pelaksana di bawahnya. Menurut TAPHI, kebijakan seperti UU Tapera dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru menambah beban sosial dan ekonomi masyarakat.
Terkait peningkatan remunerasi hakim, TAPHI menyatakan dukungan penuh sebagai bagian dari penguatan independensi kekuasaan kehakiman. Namun demikian, TAPHI menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan penguatan integritas melalui penegakan kode etik dan perilaku hakim secara berkelanjutan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam aspek ketatanegaraan, TAPHI mengkritisi Peraturan Kapolri yang membuka ruang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.











