Hukum  

Rilis Catatan Hukum 2025: TAPHI Soroti Legislasi, Putusan MK, dan Krisis Kepercayaan Publik Hingga Bencana Ekologi

Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesi (TAPHI)/Dok. Ist

Kebijakan tersebut dinilai sebagai anomali hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri merangkap jabatan di luar institusi kepolisian.

Mengenai polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, TAPHI berpandangan bahwa penyelesaiannya tidak tertutup kemungkinan dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, sepanjang memenuhi prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, TAPHI menegaskan bahwa arah penegakan hukum nasional pada 2025 harus difokuskan pada pemulihan kepercayaan publik (public trust). Penegakan hukum dinilai harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang, sekaligus menolak praktik kriminalisasi hukum dan politisasi proses penegakan hukum.

TAPHI juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan negara. Menurut TAPHI, kualitas hukum tidak hanya diukur dari teks regulasi, tetapi dari implementasi nyata oleh aparat dan pejabat negara.

Dalam catatan penutup, TAPHI menyoroti bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya sinkronisasi regulasi sumber daya alam antar kementerian, termasuk sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan pertanahan.

TAPHI mengingatkan bahwa kerugian ekologis berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap investasi jangka panjang serta membuka ruang kriminalisasi administratif di masa mendatang.

TAPHI menilai penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas tragedi ekologis, meskipun memiliki izin dari kementerian terkait, merupakan langkah mendesak untuk mencegah dampak lanjutan yang lebih luas, termasuk risiko sosial dan politik di daerah.

Catatan Hukum TAPHI Tahun 2025 ini disusun sebagai bahan refleksi dan evaluasi bersama guna mendorong pembaruan hukum nasional yang berkeadilan, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik.[Zul]