FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea membantah kliennya menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp50 miliar lebih.
“Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Hal itu Hotman Paris Hutapea sampaikan seusai Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Status tersangka ini ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Hotman Paris Hutapea mengemukakan jika Tan Kian memberikan suap kepada Febrie Adriansyah, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Febrie Adriansyah menyebut sebanyak 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.
Hotman Paris Hutapea juga mengklaim Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.











