DI tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kebocoran keuangan negara dan kompleksitas kejahatan ekonomi modern, muncul sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Regulasi ini dirancang untuk membentuk aturan baru penanganan kejahatan ekonomi dengan pendekatan yang lebih cepat dan terintegrasi.
Namun jika dibaca secara teliti, Rancangan Perppu ini tidak sekadar memperkuat penegakan hukum ekonomi. Ia juga berpotensi mengubah secara fundamental arsitektur hukum pidana Indonesia, bahkan melampaui batas yang ditetapkan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan.
Upaya Menciptakan Aturan Baru Penanganan Kejahatan Ekonomi
Rancangan Perppu tersebut menyebut bahwa kejahatan ekonomi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan sistemik, terorganisasi, dan lintas batas yang dapat mengancam stabilitas perekonomian negara.
Selain itu, kebocoran aset negara yang berasal dari praktik di sektor sumber daya alam, manipulasi pasar, serta kejahatan siber finansial dianggap semakin kompleks dan sulit ditangani dengan regulasi yang ada.
Dengan alasan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan kerangka hukum baru yang bertujuan mempercepat penegakan hukum di sektor ekonomi, memulihkan kerugian negara, dan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan ekonomi secara terpadu.
Pendekatan ini pada dasarnya menyerupai model economic emergency law, yaitu perangkat hukum luar biasa yang digunakan negara ketika menghadapi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi.
Definisi Tindak Pidana Ekonomi yang Sangat Luas (Pasal 2)
Salah satu aspek paling penting dalam Rancangan Perppu ini adalah perluasan definisi tindak pidana ekonomi.
Dalam dokumen tersebut, tindak pidana ekonomi tidak hanya terbatas pada satu sektor tertentu, tetapi mencakup berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, antara lain: perpajakan, kepabeanan, minerba, kehutanan, perkebunan, perikanan, perbankan, perdagangan, pasar modal, persaingan usaha, pencucian uang, hingga transaksi elektronik.
Tidak hanya itu, Rancangan Perppu ini juga memasukkan kategori tambahan seperti: manipulasi pasar modal yang bersifat sistemik, penimbunan atau sabotase distribusi komoditas strategis, kejahatan siber finansial, hingga pelarian modal ke luar negeri.
Dengan cakupan seluas ini, hampir semua aktivitas ekonomi yang dianggap berdampak pada stabilitas nasional berpotensi masuk dalam aturan tersebut. Hal ini menciptakan ruang interpretasi yang sangat besar bagi jaksa.
Konsentrasi Kekuasaan pada Kejaksaan (Pasal 3)
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Rancangan Perppu ini adalah penempatan Kejaksaan sebagai pusat penanganan tindak pidana ekonomi.
Jaksa Agung diberi kewenangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset.
Model ini disebut sebagai single prosecution system, yaitu sistem di mana seluruh proses penanganan perkara berada dalam satu institusi.
Dalam teori penegakan hukum modern, proses pidana biasanya dibagi ke dalam beberapa tahap yang dijalankan oleh institusi berbeda untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian atau penyidik khusus, penuntutan oleh jaksa, dan keputusan akhir oleh pengadilan.
Ketika semua fungsi tersebut terkonsentrasi pada satu lembaga, muncul risiko melemahnya mekanisme checks and balances.
Potensi Konflik Antar Lembaga (Pasal 4)
Rancangan Perppu ini juga memberi kewenangan kepada Satgas untuk mengambil alih penyidikan dari instansi lain apabila suatu perkara dianggap mengancam perekonomian negara.
Artinya, satgas berpotensi mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian dan KPK.
Kewenangan ini berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan sebagai aktor dominan dalam penegakan hukum ekonomi.
Pembukaan Rahasia Bank (Pasal 5)
Dalam upaya menelusuri aset hasil kejahatan, Rancangan Perppu ini juga memberikan kewenangan kepada Satgas untuk meminta data keuangan dari lembaga jasa keuangan tanpa terikat oleh ketentuan kerahasiaan bank dan izin OJK.
Langkah ini memang dapat mempercepat proses asset tracing. Namun di sisi lain, mekanisme ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan privasi finansial serta potensi penyalahgunaan data keuangan oleh jaksa.
Denda Damai: Penyelesaian di Luar Pengadilan (Pasal 6)
Rancangan Perppu ini juga memperkenalkan mekanisme yang disebut denda damai.
Melalui mekanisme ini, penyidikan atau penuntutan dapat dihentikan apabila pelaku bersedia membayar sejumlah denda kepada negara yang dihitung berdasarkan keuntungan ilegal atau kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Konsep ini sebenarnya memiliki kemiripan dengan praktik settlement dalam hukum pajak atau deferred prosecution agreement dalam sistem hukum Amerika Serikat. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa proses peradilan yang panjang.
Namun jika tidak diawasi dengan ketat, mekanisme ini juga berpotensi menciptakan praktik tawar-menawar hukum yang rawan penyalahgunaan oleh jaksa.
Penundaan Penuntutan Korporasi (Pasal 7)











