Rancangan Perppu ini juga membuka ruang bagi penundaan penuntutan terhadap korporasi apabila penuntutan dinilai dapat menimbulkan dampak sosial besar, seperti pemutusan hubungan kerja massal.
Sebagai gantinya, perusahaan dapat diwajibkan untuk: mengganti kerugian negara, merestrukturisasi manajemen, serta menjalankan program kepatuhan hukum.
Pendekatan ini sebenarnya bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan tenaga kerja. Namun tanpa pengawasan yang transparan, mekanisme ini dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan besar memiliki peluang lebih besar untuk menghindari proses pidana.
Penyitaan dan Penjualan Aset Sebelum Putusan Pengadilan (Pasal 8)
Dalam kondisi tertentu, Satgas bahkan diberi kewenangan untuk membekukan, menyita, dan menjual aset yang diduga berasal dari tindak pidana ekonomi apabila aset tersebut berisiko mengalami penurunan nilai atau kerusakan.
Kewenangan ini menimbulkan perdebatan serius karena dalam hukum pidana dikenal asas praduga tidak bersalah.
Jika aset sudah dijual sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, potensi kerugian bagi pihak yang kemudian terbukti tidak bersalah menjadi persoalan yang sulit diselesaikan.
Ancaman Pidana Bagi yang Menghalangi Penyelidikan (Pasal 9)
Rancangan Perppu ini juga memberikan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pihak yang dianggap menghalangi penyelidikan atau menolak memberikan informasi terkait aliran dana dan aset.
Ketentuan ini dapat berlaku bagi individu maupun korporasi, termasuk lembaga jasa keuangan yang tidak kooperatif.
Masalahnya, dalam sistem hukum pidana modern dikenal prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri (right against self-incrimination atau right to remain silent).
Jika kewajiban memberikan informasi terlalu luas, prinsip tersebut bisa terancam.
Mengabaikan Arsitektur KUHP dan KUHAP Baru
Indonesia baru saja menyelesaikan reformasi besar sistem hukum pidana melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Kedua undang-undang tersebut dirancang untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, seimbang, dan menghormati hak asasi manusia.
Namun Rancangan Perppu ini justru berpotensi menggoyahkan arsitektur tersebut dengan menciptakan mekanisme baru yang tidak sepenuhnya sinkron dengan prinsip KUHP dan KUHAP.
Alih-alih memperkuat sistem hukum yang baru dibangun, Perppu ini berisiko menciptakan aturan hukum paralel untuk kejahatan ekonomi.
Apakah Perppu Ini Memenuhi Syarat Konstitusional?
Secara hukum, Perppu hanya dapat diterbitkan apabila terdapat kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Rancangan Perppu ini berargumen bahwa kompleksitas kejahatan ekonomi dan kebutuhan pemulihan kerugian negara merupakan alasan untuk menggunakan mekanisme tersebut.
Namun secara kritis, Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak undang-undang yang mengatur berbagai sektor ekonomi.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah benar terdapat kekosongan hukum yang sedemikian mendesak sehingga memerlukan penerbitan Perppu.
Risiko terhadap Iklim Investasi
Jika diterapkan tanpa pengawasan yang kuat, regulasi ini berpotensi memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor.
Definisi tindak pidana ekonomi yang luas, kewenangan penyitaan aset yang besar, serta konsentrasi kekuasaan pada satu institusi dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Dalam ekonomi modern, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kepercayaan investor.
Antara Pemulihan Ekonomi dan Bahaya Kekuasaan Tanpa Batas
Rancangan Perppu ini pada dasarnya memiliki dua sisi.
Di satu sisi, ia menawarkan instrumen baru untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperkuat penanganan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Namun di sisi lain, konsentrasi kekuasaan penegakan hukum, definisi tindak pidana ekonomi yang sangat luas, serta mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan menimbulkan potensi penyalahgunaan yang tidak kecil.
Jika tidak dirancang dengan pengawasan yang kuat dan transparan, regulasi ini bisa berubah dari alat pemulihan ekonomi menjadi instrumen kekuasaan yang terlalu besar dalam sistem hukum.[***]
Penulis: R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB











