JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, menjadi saksi sebuah perdebatan hukum yang tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, juga masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melangkah ke zona yang dianggap sensitif oleh banyak pihak: menjadikan produk jurnalistik sebagai bagian dari barang bukti dalam dakwaan.
Tayangan program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, yang memuat pernyataan dan materi terkait Dokter Tifa, kini terdaftar secara resmi sebagai salah satu barang bukti digital di meja hijau.
Langkah kejaksaan ini seketika memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi profesi jurnalis hingga pakar hukum pidana, yang menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
Dalam konstruksi hukum acara pidana di Indonesia, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita benda-benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna mencari kebenaran materiil. Secara teknis, barang bukti atau real evidence memang menjadi instrumen penting untuk menguatkan keyakinan hakim.
Namun, pertanyaannya kemudian adalah: apakah fleksibilitas ini berlaku mutlak, bahkan terhadap karya jurnalistik?
Jaksa dalam kasus ini tampaknya menggunakan pendekatan teknis pembuktian digital untuk mengaitkan materi yang disiarkan media dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Namun, bagi para kritikus, langkah ini mengabaikan substansi bahwa produk jurnalistik bukanlah barang bukti konvensional.
“Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik,” tegas Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan RI, dalam sebuah diskusi hukum menanggapi polemik serupa di masa lalu.
Menurutnya, dalam penegakan hukum, pers justru harus diposisikan sebagai mitra pengawas, bukan objek yang bisa ditarik ke dalam ranah delik pidana dengan mudah.
Sorotan tajam datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan kekecewaannya atas keputusan JPU tersebut. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang khusus, yakni melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi atau penarikan karya tersebut ke pengadilan pidana.









