Kabar Baik bagi Pers: Baleg DPR Pastikan Karya Jurnalistik Terlindungi RUU Hak Cipta

Ilustrasi jurnalis. Foto : Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membawa angin segar bagi dunia pers tanah air.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, DPR menegaskan bahwa produk jurnalistik kini diposisikan setara dengan karya seni lainnya yang memiliki hak eksklusif dan wajib mendapatkan perlindungan hukum yang ketat.

Keputusan ini ditandai dengan disetujuinya RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-16, Kamis (12/3/2026).

Hak Eksklusif dan Mekanisme Royalti

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa setiap tetes keringat jurnalis dalam menghasilkan berita harus dihargai.

Menurutnya, hak eksklusif yang melekat pada karya jurnalistik menuntut adanya izin jika pihak lain ingin mengadopsi atau menyebarkan kembali konten tersebut.

“Iya, iya gini. Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan. Sebenarnya UU Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu,” ujar Bob Hasan di Komplek Parlemen, Senayan.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa penggunaan kembali karya jurnalistik oleh pihak ketiga tidak hanya sekadar masalah izin, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi bagi sang pencipta.