Hukum  

Buntut Tuduhan Curi Raket, Empat Karyawan Toko Padel di Jaksel Jadi Tersangka Penyekapan

Buntut Tuduhan Curi Raket, Empat Karyawan Toko Padel di Jaksel Jadi Tersangka Penyekapan/(Ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus penyekapan tragis menimpa seorang karyawan toko peralatan olahraga padel berinisial AL di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban diduga disekap selama tiga hari berturut-turut di dua lokasi berbeda, yakni lift dan gudang.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menyatakan bahwa tindakan ini dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap korban yang dituduh melakukan pencurian raket padel di tempat kerjanya.

“Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya. Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari ya,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.

Sebanyak empat orang karyawan toko berinisial ASB, RRK, AH, dan DW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi penyekapan ini tidak direncanakan sebelumnya oleh atasan, melainkan inisiatif para pelaku sendiri.