Satrio mengungkapkan, salah satu tersangka bahkan membuat grup khusus untuk menginterogasi korban. Lantaran korban dianggap berbelit-belit dalam memberikan pengakuan, para tersangka akhirnya memilih untuk menahan korban secara paksa.
Dilansir dari CNN Indonesia, Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (6/7) untuk mengumpulkan bukti fisik, seperti sampel darah dan alat-alat yang digunakan dalam aksi penyekapan tersebut.
Garis polisi di lokasi pun telah dibuka setelah penyidik merasa bukti yang dikumpulkan cukup. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan serta Pasal 262 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama.
Meski diduga dipicu oleh kasus pencurian, polisi tetap akan mendalami motif sebenarnya di balik tindak kekerasan tersebut.[dit]











