Adapun tugas utama yang diinstruksikan meliputi pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan sumbu terberat pada ruas jalan tersebut.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga diwajibkan untuk memasang rambu lalu lintas yang menandai batas maksimum muatan sumbu terberat di setiap titik strategis pada ruas jalan Pelang – Sungai Kepuluk hingga Batu Tajam.
Melalui penjagaan rutin dan pembatasan muatan ini, diharapkan kualitas jalan yang sedang diperbaiki dapat terjaga dan tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang berlebih.
Sinergi antara pemerintah daerah, petugas lapangan, dan pihak pelaksana proyek menjadi kunci utama dalam memastikan infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang tetap fungsional bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Transaksi, Bank Kalbar Ketapang Tawarkan Sistem Penggajian Petani Non-Tunai
(FR)











