Libur Imlek 2026: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Pemprov DKI tidak berlakukan ganjil genap pada libur nasional 18 April 2025/net.

Dengan demikian, pengawasan di 25 ruas jalan protokol yang biasanya aktif di dua sesi waktu (pagi dan sore) akan dihentikan sementara selama dua hari tersebut.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam berkendara. Volume lalu lintas di titik-titik wisata dan pusat perbelanjaan diperkirakan akan mengalami peningkatan.

Pengendara diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi mencegah kemacetan parah. Kedisiplinan pengguna jalan tetap menjadi kunci utama agar suasana liburan Imlek di ibu kota tetap aman, nyaman, dan bebas dari insiden kecelakaan.[dit]