Daerah  

Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air

"Personel gabungan dari Polsek Tayan Hulu, TNI, dan pihak Kecamatan saat melaksanakan penertiban dan pemberian imbauan larangan aktivitas PETI di Desa Berakak, Kamis (12/2/2026)."
Ilustrasi (Dok. Ariya/Faktakalbar.id)

Henriyanto Pintor Hutajulu menegaskan bahwa kelestarian sumber air warga menjadi prioritas utama kepolisian dalam melakukan Penertiban PETI di Tayan Hulu.

“Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” ujar Henriyanto Pintor Hutajulu.

Dampak Pencemaran Sungai bagi Warga
Pencemaran di hulu sungai telah menyebabkan air menjadi tidak layak pakai untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Kondisi ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Camat Tayan Hulu pada akhir Januari lalu, yang menyepakati perlunya tindakan nyata di lapangan untuk memulihkan ekosistem sungai.

Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan kesadaran hukum masyarakat, namun tidak akan ragu melakukan tindakan pidana jika imbauan ini diabaikan oleh para pelaku penambangan ilegal.

“Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sinergi Lintas Sektor untuk Lingkungan

Keberhasilan Penertiban PETI di Tayan Hulu ini dinilai sangat bergantung pada kerja sama antara kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat.

Sinergi tersebut diperlukan agar Sungai Tayan kembali bersih dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan Sungai Tayan tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan untuk memastikan praktik penambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi.

Partisipasi aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di area hutan dan sungai sangat diharapkan guna menjaga kondusivitas wilayah Tayan Hulu.

Baca Juga: Jaringan Emas PETI Melawi Bernilai Ratusan Miliar per Bulan, Milik AS Cukong Emas Ilegal dan Bauksit

(ariya)