RUU Pangan: Wacana Penguatan Bulog dan Peleburan Bapanas

Kondisi beras di salah satu gudang Bulog yang berlokasi di Siron, Kabupen Aceh Besar/Dok. BNPB

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi IV DPR RI tengah mendiskusikan perubahan signifikan dalam tata kelola pangan nasional melalui RUU Pangan.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah rencana penguatan kembali peran Perum Bulog sebagai operator tunggal, yang dibarengi dengan wacana peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menghindari tumpang tindih regulasi, dilansir pada 19 Febuari 2026.

Anggota Komisi IV, Rokhmin Dahuri, menilai bahwa pembagian peran antara regulator dan operator saat ini kurang efektif.

Belajar dari kesuksesan masa lalu, penguatan Bulog sebagai pemegang kendali stok cadangan pangan (buffer stock) dan stabilisator harga (buffer price) dianggap lebih ampuh.