RUU Pangan: Wacana Penguatan Bulog dan Peleburan Bapanas

Kondisi beras di salah satu gudang Bulog yang berlokasi di Siron, Kabupen Aceh Besar/Dok. BNPB

Kehadiran Kemenko Pangan saat ini dinilai sudah cukup sebagai regulator, sehingga fungsi Bapanas menjadi redundan dalam implementasi di lapangan.

Visi jangka panjang dari revisi aturan ini adalah membuat Bulog menguasai mayoritas komoditas pangan pokok, mirip dengan model di China di mana negara menguasai sekitar 70% pangan untuk memutus rantai mafia pangan.

Dengan penguatan secara bertahap, diharapkan tata kelola pangan Indonesia menjadi lebih tangguh, efisien, dan mampu mencukupi kebutuhan nasional tanpa ketergantungan yang berlebih pada pihak swasta atau impor.[dit]