FAKTANASIONAL.NET – RUU Penyiaran resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah disahkan dalam sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama Pemerintah.
Perkembangan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai batas pengaturan negara terhadap ruang digital dan kebebasan berekspresi warga.
Dalam pernyataannya, Media Remotivi menyatakan menolak revisi RUU Penyiaran.
Sikap tersebut disampaikan setelah mereka mengikuti pembahasan yang digulirkan Komisi I DPR RI serta mempelajari matriks perubahan, naskah akademik, dan draf RUU Penyiaran.
Dikutip dari Remotivi, lembaga tersebut menilai perluasan pengertian penyiaran hingga mencakup ruang digital berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak terhadap hak ekspresi masyarakat.
Remotivi mencatat lima persoalan utama dalam revisi tersebut.
Pertama, potensi tumpang tindih regulasi karena ruang internet telah memiliki aturan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya.
Kedua, definisi konten digital dinilai terlalu luas.
Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026, rumusan Pasal 1 angka 19 mendefinisikan konten digital sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual, atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital.











