FAKTANASIONAL.NET – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut langkah progresif dari Pemerintah dan DPR untuk segera meresmikan RUU Pengasuhan Anak.
Regulasi ini dinilai menjadi instrumen krusial untuk membentengi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual dan praktik child grooming yang kini polanya semakin canggih.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi landasan standar perilaku bagi setiap orang dewasa yang beraktivitas di lingkungan anak, sekaligus memutus rantai pelarian para predator anak.
“KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih,” tegas Jasra Putra.
Waspada Pola Manipulatif di Balik Konten Media Sosial
Desakan ini mencuat sebagai respons atas viralnya video oknum guru SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengunggah konten bernuansa romantis bersama siswinya. KPAI memperingatkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar “keisengan” digital, melainkan indikasi pola kejahatan yang terencana.
“Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga,” ungkap Jasra.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus jeli melihat modus operandi pelaku yang kini jauh lebih manipulatif.
Baca Juga: Waspada Ideologi Ekstrem: Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Kekerasan











