Rencana Impor Kendaraan untuk Kopdes Senilai Rp 24,66 Triliun Tuai Kritikan

Sumber Foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET – BUMN Agrinas Pangan Nusantara yang menjadi pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih berencana mengimpor 105 ribu kendaraan komersial, termasuk pick-up, dari India sepanjang 2026. Nilai impor tersebut diperkirakan mencapai Rp24,66 triliun.

Kebijakan ini memicu kritik, terutama karena Indonesia merupakan salah satu basis produksi kendaraan pick-up di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, rencana impor besar-besaran dilakukan saat industri otomotif nasional tengah mengalami perlambatan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri dalam negeri sebenarnya memiliki kapasitas memadai untuk memproduksi kendaraan pick-up dalam jumlah besar.

Sejumlah produsen global telah beroperasi di Indonesia, antara lain Astra Daihatsu Motor, Isuzu Astra Motor Indonesia, Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, Suzuki Indomobil Motor, SGMW Motor Indonesia, serta Sokonindo Automobile.

Menurut Agus, jika seluruh kebutuhan kendaraan operasional Kopdes dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja justru akan dinikmati oleh industri luar negeri.

“Jika pengadaan dilakukan melalui industri nasional, manfaat ekonomi akan berputar di dalam negeri, memperkuat manufaktur serta menciptakan lapangan kerja baru,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Kritikan juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Evita Nursanty, mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam proyek pengadaan kendaraan skala besar tersebut.

“Proyek untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat struktur industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, ia menyatakan Komisi VII DPR RI juga mendukung sikap pemerintah yang menekankan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.

“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Evita menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.