JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menyentuh sekaligus kritis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Riva menyoroti fenomena “trial by press” yang ia alami, di mana narasi negatif sudah terbentuk jauh sebelum fakta persidangan diuji secara sah, dilansir pada 21 Februari 2026.
Riva mengungkapkan keguncangan batinnya saat melihat perbedaan mencolok antara tuduhan yang beredar di publik dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isu miring seperti “BBM oplosan” dan kerugian negara hingga ratusan triliun yang sempat viral ternyata tidak terbukti dalam berkas perkara.










