Skandal Aliran Dana Rp2,8 Miliar: Mantan Kapolres Bima Kota Terpecat

Skandal Aliran Dana Rp2,8 Miliar: Mantan Kapolres Bima Kota Terpecat/(instagram)

Akibat keterlibatannya dalam jaringan ini, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri.

Tak hanya kehilangan jabatan, ia kini berstatus tersangka di Polda NTB atas dugaan penerimaan dana tindak pidana narkotika.

Barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika lainnya yang ditemukan di kediaman salah satu oknum polisi semakin memperberat jeratan hukum bagi para pelaku.[dit]