Kelonggaran Sertifikasi Halal Produk Impor Dinilai Ancam Industri Perunggasan Nasional

"Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahaya kelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor terhadap industri lokal."
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahaya kelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor terhadap industri lokal. (Dok. Ist)

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.

Singgih menegaskan bahwa seluruh perjanjian perdagangan internasional wajib sejalan dengan undang-undang nasional dan tidak boleh merugikan hak konstitusional masyarakat atas jaminan produk yang jelas.

“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” katanya.

Baca Juga: Tarif Donald Trump Dibatalkan MA AS: Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang Indonesia?

Exit mobile version