Kasus Bansos Beras: KPK Perpanjang Cekal Rudy Tanoe dan Dua Tersangka Lain hingga Agustus 2026

"Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo "
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Dok. wikipedia)

“Tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri (untuk saksi Herry Tho),” tambah Budi.

Penetapan perpanjangan cekal ini menjadi sinyal kuat KPK untuk segera menuntaskan berkas perkara.

Rudy Tanoe sendiri tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.

Upaya hukum perlawanan melalui jalur praperadilan juga menemui jalan buntu bagi Rudy. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dua kali menolak gugatannya:

  • Praperadilan Pertama: Ditolak pada Selasa, 23 September 2025.

  • Praperadilan Kedua: Ditolak pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari program penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial.

Meskipun KPK baru mengumumkan status tersangka secara resmi untuk 3 orang dan 2 korporasi pada 19 Agustus 2025 tanpa merinci identitas, dua di antaranya—Edi Suharto dan Rudy Tanoe—telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui jalur hukum yang mereka tempuh.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda: KPK Absen, Yaqut Singgung Keberanian Pemimpin