FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah resmi dirampungkan.
Aturan ini akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini diambil guna menutup celah hukum yang selama ini membuat devisa “hanya numpang lewat” di sistem perbankan domestik tanpa memperkuat cadangan devisa nasional secara signifikan.
Purbaya menyatakan bahwa naskah regulasi tersebut telah ia tanda tangani dan proses pengundangannya telah selesai dilakukan. Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu momentum pengumuman resmi.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Nanti biar Mensesneg (Prasetyo Hadi) yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kritik Moody’s: Ekonomi RI Justru Sedang On Fire
Regulasi baru ini merupakan revisi atas PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023. Fokus utamanya adalah memastikan devisa tidak segera mengalir kembali ke luar negeri dalam waktu singkat setelah dilaporkan masuk ke tanah air.
Urgensi pengetatan aturan ini didasari oleh ketimpangan data antara Neraca Perdagangan dan Cadangan Devisa (CadeV). Berdasarkan catatan pemerintah:











