Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Alumni Muda PMII Ajukan Diri Jadi ‘Sahabat Pengadilan’

Koordinator Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan melalui koordinator PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin.
Koordinator Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan melalui koordinator PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi raksasa dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 memasuki babak baru.

Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mengawal perkara yang menurut dakwaan jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Koordinator Alumni Muda PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin, menegaskan bahwa keterlibatan mereka didasarkan pada mandat UU Kekuasaan Kehakiman bagi hakim untuk menggali nilai keadilan di masyarakat.

Dalam dokumen pendapat hukumnya, Alumni Muda PMII menyoroti lima praktik menyimpang yang tertuang dalam dakwaan jaksa sebagai pintu masuk terjadinya korupsi sistemik di Pertamina Patra Niaga:

Baca Juga: Ramadan 2026, Pertamina Patra Niaga Bagikan Takjil Gratis di 15 SPBU Papua Barat dan Papua Barat Daya