“Informasi yang kami terima, sempat ada surat penahanan, tetapi kemudian dicabut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup, seharusnya proses hukum berjalan tegas,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum telah berkoordinasi dengan pejabat baru Ditreskrimum serta Wakapolda Kalbar untuk meminta transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian, mengingat adanya gangguan yang terus berulang saat mencoba mengelola kembali lahannya.
“Klien kami sudah dua kali mencoba menanam kembali, namun selalu ada gangguan dan intimidasi. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan adil,” kata Poltak.
Ia juga berharap pemerintah pusat memantau kasus ini agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Jika memang sudah menjadi tersangka dan terbukti melakukan perusakan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Selain jalur hukum di kepolisian, Poltak mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkayang untuk segera mengambil langkah internal demi menjaga marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.
Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa WNA China Kasus Tambang Ilegal PT SRM di PN Ketapang
