“Dana tersebut masuk ke perusahaan dan digunakan untuk membayar kembali utang. Seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” tegas Andre.
Adestya Kamelia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, tidak ditemukan kaitan antara transaksi penerbitan saham tersebut dengan pengadaan Chromebook di kementerian. Ia memastikan Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun dari dana tersebut.
Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa dakwaan JPU mengenai “utang budi” Nadiem kepada Google adalah kesimpulan yang keliru.
Dodi menekankan bahwa seluruh transaksi korporasi telah diaudit secara transparan dan dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan tidak adanya bukti aliran dana pribadi maupun kerugian negara, ia menilai perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
“Seluruh transaksi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan. Tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” pungkas Dodi dalam sesi wawancara usai persidangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim











