Hukum  

Kasus Korupsi Chromebook: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim

/Dok.Ist

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim.

Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mendalami rincian kerugian negara yang ada.

Hakim menilai poin-poin keberatan dari kubu terdakwa harus diuji lebih lanjut melalui fakta persidangan, dilansir pada 13 Januari 2026.