“Saya menghindari lubang, lalu jatuh. Anak yang saya bonceng terjatuh. Di belakang ada mobil,” ujarnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Al Amin sendiri mengalami luka serius dan harus mendapatkan sekitar 20 jahitan.
Pasca kejadian, Al Amin menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebanyak tiga kali. Ia mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan yang menyebut dirinya sebagai tersangka.
Al Amin mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui perwakilan keluarganya. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Polda Banten pada 23 Februari 2026 menyatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Al Amin menyebut gugatan perdata dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penanganan perkara serta dugaan bahwa kondisi jalan berlubang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
Menunggu Sidang Perdana
PN Pandeglang kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang pertama. Dalam perkara perdata, para tergugat memiliki hak menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah atas infrastruktur jalan serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.[zul]











